Apa Itu Ombudsman? Pengertian, Fungsi, dan Tugasnya

Ketika pelayanan administrasi, kesehatan, pendidikan, pertanahan, atau urusan pemerintahan lainnya berjalan tidak sesuai aturan dan merugikan masyarakat, Ombudsman Republik Indonesia dapat menjadi tempat untuk menyampaikan laporan. Lembaga ini mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilakukan pemerintah maupun pihak lain yang mendapat tugas memberikan layanan kepada masyarakat.

Mengenal Ombudsman dan maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang menjalankan pelayanan publik tertentu.

Dasar hukum keberadaan Ombudsman adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008, serta hingga kini masih berstatus berlaku.

Dalam menjalankan pengawasan, Ombudsman menangani dugaan maladministrasi. Istilah ini merujuk pada perilaku atau perbuatan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, penggunaan kewenangan untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Tugas dan kewenangan Ombudsman

Tugas Ombudsman tidak terbatas pada menerima pengaduan. Lembaga ini memeriksa laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi, termasuk menilai apakah persoalan yang dilaporkan berada dalam ruang lingkup kewenangannya.

Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman dapat meminta keterangan, melakukan klarifikasi, serta memeriksa dokumen yang berkaitan dengan laporan. Laporan yang memenuhi ketentuan kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian. Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian tersebut diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.

Ombudsman juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi, tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Selain menangani masalah yang telah terjadi, lembaga ini bertugas mencegah maladministrasi agar pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Ombudsman dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan. Lembaga ini juga berwenang memanggil pihak yang berkaitan dengan laporan, meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan pihak lain, memeriksa dokumen, serta meminta klarifikasi kepada instansi yang dilaporkan.

Jika diminta para pihak, penyelesaian laporan dapat ditempuh melalui mediasi dan konsiliasi. Dalam kondisi tertentu, Ombudsman dapat menerbitkan rekomendasi penyelesaian, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Ombudsman juga dapat memberikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara untuk memperbaiki organisasi dan prosedur pelayanan, termasuk mengusulkan perubahan peraturan perundang-undangan.

Tahapan sebelum melapor

Masyarakat yang hendak melapor perlu lebih dulu menyampaikan keluhan kepada penyelenggara pelayanan terkait. Apabila keluhan tidak mendapat tanggapan atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, laporan dapat diteruskan kepada Ombudsman.

Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi kejadian secara lengkap, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak penyelenggara. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan maladministrasi.

Source link