Foto KTP-el Bisa Diganti? Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang bagus. Perubahan pas foto diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika terjadi perubahan fisik permanen atau dokumen KTP-el mengalami kerusakan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan perubahan elemen data penduduk pada KTP-el. Foto merupakan bagian dari identitas visual yang digunakan untuk membantu mengenali dan memverifikasi pemilik dokumen. Karena itu, pembaruan foto harus memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.

Kondisi yang menjadi dasar penggantian foto

Perubahan fisik permanen menjadi salah satu alasan seseorang dapat melakukan perekaman foto kembali. Kondisi ini dapat menyebabkan penampilan wajah berubah secara signifikan sehingga foto yang tersimpan sebelumnya tidak lagi cukup menggambarkan pemilik KTP-el.

Penggantian juga dapat dilakukan apabila KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam keadaan tersebut, pemilik dapat mengajukan permohonan penerbitan KTP-el baru kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.

Selain dua kondisi tersebut, perubahan foto pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan identitas pemilik tetap dapat dikenali. Apabila foto lama sudah sulit digunakan dalam proses pengenalan, pembaruan dapat diajukan melalui mekanisme perubahan data kependudukan yang berlaku.

Foto dan data biometrik tersimpan sebagai bagian dari data kependudukan dalam sistem KTP-el. Aturan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah dilakukan verifikasi.

Prosedur pengajuan ke Disdukcapil

Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan perubahan foto kepada Disdukcapil. Perubahan dilakukan dengan mencatat pembaruan elemen data pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan data tersebut.

Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, menyebut pada Juli 2026 bahwa warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurus layanan tersebut dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.

Karena ketentuan teknis tidak selalu sama di setiap wilayah, masyarakat disarankan mengecek persyaratan kepada Disdukcapil daerah masing-masing sebelum datang. Langkah ini diperlukan agar dokumen yang dibawa sesuai dengan kebutuhan layanan.

Tidak bisa mengganti foto secara bebas

Keinginan untuk mengganti foto karena tidak menyukai hasil foto lama belum tentu dapat menjadi dasar perubahan. Proses tersebut bukan seperti pembuatan dokumen yang memungkinkan pemohon menyerahkan pas foto secara bebas. Perekaman dan perubahan foto KTP-el dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan.

Dengan begitu, foto KTP-el memang bisa diperbarui, tetapi hanya melalui permohonan resmi dan berdasarkan kondisi yang memenuhi ketentuan. Dasar yang paling utama adalah perubahan fisik permanen atau kerusakan pada KTP-el, dengan proses yang mengikuti verifikasi serta persyaratan Disdukcapil setempat.

Source link