Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Jumat (11/9). Proses tersebut berlangsung setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada Rabu (9/9).
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan, ADW diduga melakukan pelanggaran perpajakan melalui PT GR. Perusahaan yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga itu bergerak di bidang jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi.
Dugaan pelanggaran berlangsung hampir dua tahun
Perkara ini berkaitan dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024. Dalam periode tersebut, ADW melalui PT GR diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Ia juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
PT GR disebut telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari transaksi tersebut mencapai sekitar Rp38,42 miliar.
Namun, PPN yang telah dipungut dari pelanggan diduga tidak disetorkan ke kas negara. Dana itu disebut digunakan untuk membiayai operasional perusahaan, melakukan pembayaran kepada pemasok, dan melunasi utang usaha.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar,” kata Kindy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Uang Rp2 miliar disita untuk pemulihan kerugian
Dalam proses penyidikan, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat turut menyita uang sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut dapat digunakan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang timbul dalam perkara ini.
Menurut Kindy, penanganan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Prosesnya juga melibatkan koordinasi serta pengawasan dari Koordinator Pengawas PPNS Polda Metro Jaya.
ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan itu telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kindy menyatakan penegakan hukum dalam perkara tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.












