Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar sabu dengan inisial KD (22) dan AJH (34) yang membawa barang haram seberat 5,2 kilogram. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti
Penangkapan kedua tersangka berawal saat petugas Unit III Sub 3B Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Dari hasil penggeledahan, KD kedapatan membawa sabu seberat 2.093,2 gram yang disimpan dalam goodie bag berwarna biru. Sementara itu, dari rumah AJH, petugas menemukan tiga kemasan berisi kristal putih sabu seberat 3.151,3 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.244,5 gram dengan nilai sekitar Rp5,24 miliar.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka diduga sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan akan diterapkan kepada kedua tersangka tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.












