Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Impor Ponsel Ilegal di PN Jakut

Dien Chih Pan Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Impor Ponsel Ilegal

Jakarta – Terdakwa kasus impor ponsel ilegal, Dien Chih Pan (DCP) alias Peter, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (14/9). Proses sidang tuntutan ini merupakan kelanjutan dari kasus impor barang ilegal yang dilakukan oleh Terdakwa asal China tersebut.

Sidang Tuntutan di PN Jakut untuk Terdakwa DCP

Terdakwa adalah Direktur PT Eye 1 Indo Investement yang mengimpor barang ilegal dari China, termasuk ponsel merek iPhone dalam kondisi tidak baru. Barang-barang tersebut berupa ponsel bagian unit terpisah, seperti chasing, layar, papan ketik, mesin ponsel, body ponsel, dan lain sebagainya. Jumlah total barang yang diimpor mencapai 500 dus beserta barang lainnya.

Ponsel tersebut kemudian dijual secara online melalui e-commerce yang dikelola pihak ketiga di China. Terdakwa telah ditahan sejak 16 April hingga 1 Juli 2026 dan telah menjalani sejumlah persidangan di PN Jakut terkait kasus ini.

Satgas Gakkum Ungkap Peran Terdakwa dalam Kasus Impor Ilegal

Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri mengungkapkan bahwa DCP dan tersangka lainnya, SJ, memainkan peran penting dalam proses impor ilegal ponsel dan produk lain dari China. DCP bertindak sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia tanpa memenuhi standar yang berlaku, sementara SJ sebagai pelanggan yang mendistribusikan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru.

Penyidik berhasil menyita puluhan ribu unit ponsel iPhone dan Android senilai miliaran rupiah serta aksesori ponsel lainnya. Selain itu, ditemukan pula produk lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang juga tidak memenuhi standar SNI dan sudah diperdagangkan di Indonesia.

Kasus impor ponsel ilegal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan konsumen dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Source link