Kriminal Jakarta: Pedagang Cermin Tewas hingga Tembakau Sinte

Penetapan tiga tersangka dalam kasus tewasnya pedagang cermin di Pejompongan, pengungkapan dugaan pendanaan massa kerusuhan, serta pembongkaran produksi tembakau sintetis menjadi rangkaian perkara keamanan yang ditangani aparat di Jakarta pada Sabtu (12/9). Pada saat yang sama, perkara perpajakan dengan dugaan kerugian negara Rp3,32 miliar memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Tiga tersangka dalam kasus pedagang cermin

Polda Metro Jaya menetapkan FP (23), DS (33), dan DDS (29) sebagai tersangka dugaan kekerasan yang menyebabkan Bambang Setiawan (59), seorang pedagang cermin, meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi dalam kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah unsur pembuktian.

“Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Polisi juga mengungkap motif yang disampaikan para tersangka dalam pemeriksaan. Menurut penyidik, ketiganya mengaku tersulut emosi karena kericuhan saat itu mengganggu aktivitas mereka mencari nafkah di sekitar lokasi. Para tersangka disebut sedang melintas bersama ketika peristiwa berlangsung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para penyidik kami, terkait dengan motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas,” ujar Iman.

Dugaan pendanaan massa kerusuhan

Dalam penyidikan kerusuhan di Jakarta pada 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya menemukan tiga klaster yang berkaitan dengan pendanaan dan penggerakan massa. Dari dua klaster, polisi mendapati dugaan pemberian bayaran kepada orang-orang yang digerakkan.

Besaran pembayaran yang ditemukan berbeda pada masing-masing klaster, yakni Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang. Polisi belum merinci dalam sumber ini mengenai pola pembayaran pada klaster lainnya.

“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta.

Produksi tembakau sintetis dan perkara pajak

Polres Metro Jakarta Barat, dalam pengembangan kasus industri rumahan tembakau sintetis di Tangerang Selatan, mengungkap besarnya potensi hasil produksi dari bahan sintetis. Sebanyak 15 gram bahan seharga Rp21 juta disebut dapat diolah menjadi tembakau sintetis dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan informasi itu diperoleh penyidik berdasarkan keterangan tersangka. Bahan tersebut dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis, yang selanjutnya dipakai untuk memproduksi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis.

Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat menyerahkan tersangka berinisial ADW dan barang bukti dalam perkara tindak pidana perpajakan. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian terhadap pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menyatakan penyerahan tahap II dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9).

Source link