Pelaku Penganiayaan di Jakarta Barat Berdalih Karena Miras
Kejadian penganiayaan yang terjadi di Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah pelaku berdalih tidak mengingat aksinya saat diperiksa penyidik. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku mengaku lupa karena di bawah pengaruh alkohol.
Alexander menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari setelah pelaku dan korban minum bersama di sebuah kafe. Cekcok antara keduanya akhirnya memanas hingga berujung pada penganiayaan.
Cekcok Berujung Pada Penganiayaan
Saat pesta sedang berlangsung, terjadi cekcok antara pelaku dan korban yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan. Korban mengalami luka parah, seperti patah tulang hidung dan harus segera dilarikan ke rumah sakit.
Polisi merespons cepat setelah menerima informasi tentang peristiwa tersebut. Pelaku berhasil diamankan di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, tidak lama setelah kejadian terjadi. Pelaku inisial FDC dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk memastikan kondisi korban berdasarkan hasil visum dan keterangan resmi dari dokter. Semua pihak berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.












