Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras dan Psikotropika di Toko Plastik di Kalideres
Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di sebuah toko plastik di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial A alias BOY (26 tahun) diamankan di lokasi kejadian di Jalan Daan Mogot, Kalideres.
Tindakan Polisi Berawal dari Laporan Masyarakat
Saat awalnya masyarakat melaporkan adanya aktivitas penjualan obat-obatan tersebut, Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung melakukan tindakan. Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, menjelaskan bahwa petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang tersimpan di dalam toko plastik untuk mengelabui petugas.
Akibatnya, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti Tramadol, Hexymer, berbagai jenis psikotropika, uang tunai sebesar Rp337 ribu, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti berserta tersangka langsung dibawa ke Polsek Kalideres untuk proses hukum selanjutnya.
Pendalaman Lebih Lanjut dan Imbauan kepada Masyarakat
Saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses mendalami asal-usul pasokan obat-obatan tersebut dan mencari kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Tersangka A alias BOY dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Polsek Kalideres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras daftar G tanpa resep dokter, serta mengajak warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan ilegal di sekitar lingkungan mereka.












