Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang berhubungan dengan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Penegakan Hukum dengan Menghormati Putusan Pengadilan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus yang menimpa Andrie Yunus. Iman menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut.

Berdasarkan penjelasan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, hakim tunggal telah menolak dua poin utama yang diajukan oleh pemohon. Gugatan pertama terkait dengan dugaan penghentian perkara secara diam-diam, sedangkan gugatan kedua menyoal penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut.

Menurut Budi, hakim menyimpulkan bahwa tak ditemukan alasan yang mendukung kedua gugatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses penghentian maupun penundaan penanganan perkara yang diajukan pemohon tidak terbukti.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mengabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan

Pada akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus terkait kasus tersebut. Hakim menegaskan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah dan berhak untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus ini.

Selain itu, hakim juga memerintahkan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi yang terkait dengan kasus penyiraman air keras tersebut. Keputusan ini tentunya menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Source link