Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tambora: Ungkap Polres Jakbar







Jakarta Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Jakarta Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan (kekerasan seksual) terhadap anak di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Penangkapan Tersangka AR dalam Kasus Kekerasan Seksual

Kepala Satuan (Kasat) PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan bahwa seorang pemuda berinisial AR (20) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dan pemaksaan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.

Menurut Kasat Nunu, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan fokus utama pada perlindungan terhadap korban. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian, yang kemudian dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Penelusuran Kasus dan Penangkapan Tersangka AR

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AR baru mengenal korban sejak April 2026 melalui seorang rekannya. Peristiwa keji terjadi pada Sabtu (23/5) di rumah tersangka, di mana tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali. Korban berusaha melawan, namun usahanya untuk meminta pertolongan juga dihentikan oleh pelaku.

Pihak penegak hukum dalam penanganan kasus ini mengutamakan perlindungan anak dan pemulihan kondisi psikologis korban. Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk pemeriksaan medis.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, tersangka AR saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

© ANTARA 2026


Source link