Upaya Penjemputan Paksa Terduga Pelaku Pelecehan Anak SLB di Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Barat membuka opsi penjemputan paksa terhadap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalideres, Jakarta Barat. Hal ini dilakukan setelah pihak terduga pelaku dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Proses Penyidikan yang Terhambat
Kasat Res PPA PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menyatakan bahwa opsi penjemputan paksa akan dieksekusi sesuai prosedur apabila terduga pelaku tidak kooperatif dan terus mangkir dari pemanggilan Polres. Pihak terduga pelaku telah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas dalam proses penyidikan.
Nunu mengirim surat pemanggilan, namun terduga pelaku masih enggan untuk memenuhi panggilan tersebut. Karena tidak adanya alasan yang diberikan, Polres Metro Jakarta Barat memutuskan untuk membuka opsi penjemputan paksa terhadap terduga pelaku pelecehan terhadap siswi SLB di Kalideres.
Harapan Keluarga Korban
Suwondo, paman korban, berharap agar kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami keponakannya dapat segera diselesaikan. Suwondo juga menyatakan bahwa terduga pelaku positif dari hasil tes DNA. Keluarga korban telah mendorong aparat kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
Nasib tragis menimpa siswi SLB Negeri di Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga dihamili oleh teman sekelasnya. Kejadian ini diketahui pada bulan Mei 2024, saat sang anak mengalami perubahan fisik dan akhirnya diketahui sedang hamil lima bulan.
Kasus ini telah dilaporkan sejak Mei 2024. Korban, yang berusia 15 tahun, telah melahirkan dan mengalami trauma yang mendalam. Korban diduga dihamili oleh teman sekelasnya yang juga memiliki disabilitas.












