Hukum Pelaku Penganiayaan di Jaklingko Setelah Uji Klinis

Kepolisian Segera Berikan Hukuman terhadap Pelaku Penganiayaan di Angkutan Umum

Jakarta – Kepolisian segera memberikan hukuman kepada pelaku dengan inisial NS (30) yang melakukan penganiayaan terhadap penumpang angkutan umum Jaklingko di Jakarta Selatan. Pelaku menganiaya penumpang dengan inisial B (27) di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan. Aksi penganiayaan ini terjadi saat angkutan tersebut melintas di kolong Tol Pasar Bintaro.

Menurut Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, pihak Kepolisian tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku selama menunggu hasil uji klinis pelaku. Setelah uji klinis selesai, pelaku akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban umum. Masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum kepada pihak kepolisian.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB di dalam angkutan umum Jaklingko. Pelaku naik ke angkutan tersebut dan meminta bantuan penumpang lain saat mesin pembayaran elektronik mengalami gangguan. Akibatnya, aksi kasar pelaku terhadap korban terjadi di dalam angkutan umum tersebut.

Korban akhirnya melaporkan kasus penganiayaan ini ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (22/5). Kasus penganiayaan ini telah tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Source link