Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial ARK (35) yang diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp160 juta akibat tindakan pelaku. Menurut Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Pelaku akan dijerat dengan pasal 486 dan atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Modus operasi yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan dan menjual tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa izin sah dari pemiliknya. Kejadian ini berawal ketika pelaku menemui korban pada Sabtu (24/1) untuk menawarkan sebidang tanah dan bangunan di kompleks PHPT Muara Angke. Setelah melakukan negosiasi harga senilai Rp260 juta, korban membayar uang muka sebesar Rp160 juta pada Senin (26/1). Namun, setelah menerima pembayaran, pelaku tidak mengurus dokumen yang telah dijanjikan kepada korban. Setelah mencari informasi, korban menyadari bahwa objek yang dibelinya sudah dimiliki oleh orang lain.
Korban kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib, dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Demikian salah satu kasus penipuan yang berhasil diungkap oleh Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Tetap waspada terhadap modus penipuan lainnya yang mungkin saja masih terjadi di sekitar kita.












