Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Muara Angke

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria dengan inisial A (35) atas dugaan penyalahgunaan obat keras ilegal seperti tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax, dan trihexy kepada sejumlah nelayan dan ABK di Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara. Pria tersebut ditangkap di kios yang sebenarnya menjual kosmetik di kawasan Muara Angke pada Selasa malam beserta ribuan butir obat keras sebagai barang bukti. Selain pria tersebut, petugas juga menyita uang hasil penjualan obat-obatan tersebut serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Informasi tentang peredaran obat keras ini muncul setelah pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat terkait kecurigaan tingginya peredaran obat-obatan keras di sekitar Muara Angke. Setelah penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial A di sebuah kios yang mencurigakan tersebut. Dari tangan pelaku, disita ratusan butir obat yang mencakup berbagai jenis seperti tramadol, hexymer, alprazolam, dan lainnya.

Pria tersebut, beserta barang bukti, saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud. Pihak berwenang juga tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Pria tersebut akan dijerat dengan pasal yang terkait dengan praktik kefarmasian tanpa izin serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Polisi berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya para nelayan dan ABK di sekitar pesisir.

Source link