Polisi Tangkap Penipu Bermodus Kru TV dalam Kasus Jual Beli Motor Mampang

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial TL (34) yang menyamar sebagai kru TV swasta dan diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor di Mampang, Jakarta Selatan. Pria tersebut diamankan bersama barang bukti seperti sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, uang tunai Rp2,4 juta, seragam stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK. Penangkapan ini dilakukan oleh Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/4).

Kapolsek Dian mengungkapkan bahwa awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli motor melalui toko daring. Korban melanjutkan komunikasi dengan pelaku melalui aplikasi pesan instan dan setuju untuk bertemu di lokasi kejadian. Saat transaksi sedang berlangsung, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti. Modus operandi pelaku adalah menggunakan atribut stasiun televisi swasta untuk meyakinkan korban bahwa dirinya tidak terlibat dalam kegiatan kriminal.

Pelaku juga menawarkan sepeda motor yang diduga dilengkapi dengan dokumen palsu. Polisi saat ini tengah menyelidiki asal usul kendaraan dan dokumen tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga diduga telah melakukan aksi serupa di Depok dan Jakarta Selatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

Seorang korban bernama Adil (26) mengalami kerugian setelah memberikan uang Rp10 juta kepada pelaku saat transaksi di ATM. Pelaku menyalahgunakan kepercayaan korban dengan menyamar sebagai kru televisi. Adil bekerja sama dengan polisi untuk menjebak pelaku melalui transaksi ulang setelah melihat iklan pelaku di marketplace. Pihak stasiun televisi yang nama baiknya dicatut dalam kasus ini juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi tersebut.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi jual beli daring dan segera melapor ke call center 110 jika menemui indikasi tindak kejahatan. Dengan demikian, pihak berwenang berusaha menjaga keamanan dan ketertiban dalam bertransaksi secara daring.

Source link