Dua Mucikari Open BO Ditangkap Polisi di Pluit

Dua perempuan berinisial N dan W ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa atas dugaan sebagai mucikari yang menjual gadis untuk layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kedua tersangka tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara selama dua tahun. Mereka bertugas mencarikan pelanggan untuk layanan seksual, mengatur antar-jemput ke tempat pelayanan seksual yang disepakati, dan meraup keuntungan dari aktivitas tersebut. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu (4/4), yang kemudian diikuti dengan penyelidikan tim kepolisian. Setelah adanya informasi bahwa ada yang menawarkan “Open BO”, tim menyamar sebagai konsumen di salah satu hotel di daerah Pluit. Pada Minggu malam (5/4), polisi berhasil menangkap kedua mucikari beserta beberapa saksi di hotel tersebut. Berdasarkan interogasi, terungkap bahwa mucikari N baru sekali melakukan pemesanan wanita “open BO” dan meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, sedangkan mucikari W mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu dari transaksi tersebut. Mucikari W memberlakukan tarif sebesar Rp2.500.000 kepada pelanggan pria hidung belang, di mana mereka hanya memberikan Rp2 juta kepada gadis yang dibawa, sementara sisanya menjadi keuntungan mereka. Selain menangkap kedua mucikari, polisi juga mendapati seorang perempuan bersama seorang pria hidung belang di salah satu kamar di hotel tersebut. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara tiga gadis yang dibawa oleh mucikari berada di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Source link