Alasan Oditer Militer Tidak Tahan Terdakwa Kasus Kacab Bank

Oditurat Militer Jakarta mengungkapkan alasan tidak ditahannya terdakwa tiga yakni Serka FY dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) karena merupakan kewenangan Perwira Penyerah Perkara (Papera) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum). Menurut Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, penahanan sementara dalam militer adalah kewenangan Papera dan Ankum. Keputusan ini merupakan ranah komando atasan dan bukan wewenang penuh oditur di tahap awal.

Andri menjelaskan bahwa meskipun FY tidak ditahan selama proses penyidikan, dia tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan terdakwa lain. Serka FY disebut tidak terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban MIP. Dalam dakwaan, Serka FY didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer.

Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan bahwa Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2) dan Serka FY (terdakwa 3) diduga terlibat secara bersama-sama dalam tindakan penculikan dan pembunuhan terhadap korban MIP. Serka MN dan Kopda FH juga dijerat dengan pasal yang sama dengan dakwaan primer dan subsider. Selain itu, terdapat dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur telah menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank MIP yang melibatkan prajurit TNI. Kasus ini berkaitan dengan penculikan dan pembunuhan yang terjadi di pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur pada 20 Agustus 2025. Jenazah korban ditemukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada keesokan harinya. Sidang tersebut akan melibatkan penuntut umum dan ketiga terdakwa.

Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan di mata publik dan proses hukumnya akan terus berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kesimpulan dari perkara ini akan menentukan nasib terdakwa dan memberikan keadilan bagi korban yang telah menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Source link