Sopir Taksi Daring Jakpus Diduga Lecehkan Penumpang: Benarkah Terlibat Narkoba?

Polda Metro Jaya: Pengemudi Taksi Online Daring Diduga Gunakan Narkoba dan Melecehkan Penumpang

Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus pengemudi taksi online berinisial WAH (39) yang diduga menggunakan narkoba saat melecehkan penumpangnya di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menyatakan bahwa dalam mobil pelaku, ditemukan barang bukti terkait penggunaan narkoba. Kasus ini berawal saat korban, berinisial SKD (20), menggunakan jasa transportasi online dan mengalami perilaku tidak pantas dari pengemudi.

Pelaku diduga mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian, yang berpotensi memengaruhi kondisi psikologisnya. Kejadian tersebut berlangsung ketika pengemudi melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, yang membuat korban melakukan perlawanan hingga keluar dari mobil. Korban kemudian membagikan kejadian tersebut di media sosial, yang kemudian menjadi viral.

Polda Metro Jaya bekerjasama dengan UPTD PPA DKI untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban. Korban ditempatkan di rumah perlindungan sementara dan mendapat asesmen serta konseling untuk pemulihan. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 KUHP dan pasal lain terkait, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Sebelumnya, pengemudi taksi online dengan kasus serupa, berinisial WAH (39), juga ditangkap oleh Tim Subdit 3 PPA PPO Polda Metro Jaya di Depok. Kasus serupa juga sedang ditelusuri oleh pihak berwenang terkait asusila yang terjadi di taksi daring.

Source link