Curi Motor: Mantan Karyawan Depot Air Minum Ditangkap Polisi

Satu mantan karyawan depot air minum berinisial H (24) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pademangan karena diduga mencuri sepeda motor, alat penyimpanan yang berisi uang, dan ponsel milik bosnya di Jalan Pademangan 2 gang 19, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Provinsi Lampung saat perayaan lebaran setelah melarikan diri dari tempat kejadian. Pelaku yang merupakan mantan karyawan depot air minum ini berhasil ditangkap ketika sedang berkumpul dengan keluarganya. Menurut Daniel, pelaku menjalankan aksinya karena masih memiliki akses ke dalam depot air minum setelah mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut dua tahun yang lalu. Pelaku mengakui bahwa pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, terutama di momen lebaran. Tim Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian yang terjadi pada Rabu (18/3) di rumah korban di Jalan Pademangan II. Korban mengetahui hilangnya barang berharga setelah memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku pada pukul 03.39 WIB. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke daerah Lampung, tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan segera bergerak ke Provinsi Lampung dan berhasil menangkap pelaku di rumah neneknya di daerah Lampung Timur. Barang bukti berupa ponsel ditemukan di rumah tersebut, dan pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian di daerah Tangerang, Banten. Sekarang, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Source link