Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah menyegel lapangan padel ilegal di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Masalah terjadi karena beberapa warga setempat belum memberikan izin untuk pembangunan lapangan tersebut. Petugas telah memasang segel merah dan pita kuning untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Penyegelan dilakukan karena bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperlukan. Meskipun lokasi tersebut berada di zona komersial atau K3 yang memungkinkan pembangunan, tetapi tanpa izin PBG, pembangunan tidak dapat dilanjutkan.
Dertha Eko Wibowo, Kepala Seksi Citata Jakarta Selatan, menyatakan bahwa meskipun izin warga bukan persyaratan utama, namun izin tersebut diperlukan untuk dapat melanjutkan proyek pembangunan. Pihak berwenang masih akan memeriksa status perizinan lebih lanjut karena belum ada persetujuan resmi untuk izin tersebut. Langkah-langkah penindakan administratif sebelumnya telah dilakukan sebelum melakukan penyegelan.
Riswanto, Kepala Seksi Citata Kecamatan Tebet, menjelaskan bahwa adanya keluhan dari warga sekitar terkait pembangunan ilegal juga menjadi alasan penyegelan. Tindakan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh aktivitas di lokasi pembangunan ilegal telah dihentikan setelah proses penyegelan dilakukan.








