Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dihentikan jika unit layanan tersebut berstatus suspend akibat pelanggaran standar operasional. Kebijakan ini diterapkan demi memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar dan akuntabilitas anggaran negara tetap terjaga.
Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III, Ranto, menjelaskan bahwa status suspend diberikan kepada SPPG yang ditemukan melakukan pelanggaran kategori major. Dengan status ini, proses pembayaran insentif tidak dapat dilakukan sampai permasalahan yang ditemukan diperbaiki. Selama status suspend masih berlaku, pengelola SPPG tidak akan menerima insentif harian sebesar Rp6 juta dari pemerintah.
Dalam proses pencairan dana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan melakukan verifikasi ketat terhadap status operasional SPPG. Data unit layanan yang sedang disanksi akan disampaikan oleh Badan Gizi Nasional melalui Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan sebagai dasar verifikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dana negara hanya disalurkan kepada unit layanan yang memenuhi standar operasional program MBG, sehingga akuntabilitas penggunaan anggaran dapat terjaga dengan baik.












