Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang perkaranya di PN Jakarta Selatan. Hakim memutuskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah memenuhi syarat hukum karena didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa KPK memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan status tersangka atas Yaqut dalam perkara tersebut.
Selain itu, hakim menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk peraturan yang mengatur acara pidana. Menurut hakim, dalam proses praperadilan, pengadilan hanya akan menilai aspek formal dari penanganan perkara, bukan substansi atau materi perkara yang sedang disidik oleh penyidik. Putusan ini memberikan kejelasan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tetap berlaku.
