Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan turut mendampingi 30 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di dalam sistem peradilan pidana. Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Darma Lingganawati, menjelaskan bahwa sebanyak 30 permintaan pendampingan telah diterima, di mana 14 di antaranya berasal dari Polres Jakarta Selatan. Selain itu, permintaan pendampingan juga didapat dari Polda Metro Jaya serta beberapa Polsek di wilayah Jakarta Selatan.
Selama tahun 2025, Bapas Jakarta Selatan juga mencatat bahwa ada 12 klien anak yang sedang menjalani bimbingan, di mana delapan di antaranya telah menyelesaikan masa bimbingan, sedangkan empat lainnya masih dalam proses pendampingan. Berdasarkan jenis perkara, kasus perlindungan anak mendominasi dengan enam klien, diikuti oleh kasus pengeroyokan dan penyalahgunaan narkotika.
Data klien anak menunjukkan bahwa permintaan Penelitian Kemasyarakatan paling tinggi terjadi pada bulan Januari 2025, yang menandakan peningkatan potensi anak berkonflik dengan hukum selama masa libur sekolah. Oleh karena itu, peran Bapas Jakarta Selatan sangat dibutuhkan dalam mencegah dan mendampingi anak-anak, khususnya selama periode rawan seperti masa libur sekolah, guna mengurangi risiko anak terlibat dengan hukum.












