Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat pengedar narkoba di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja seberat 17 kilogram. Keempat tersangka berinisial LS, AR, DA, dan R diamankan pada Rabu (28/1) di tiga lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kompol Deny Simanjuntak, Kepala Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan LS dan AR di lokasi pertama, sementara DA dan R diamankan di rumah kos di lokasi lain. Total barang bukti yang ditemukan mencakup ganja seberat 17 kg, telepon genggam, sepeda motor, dan koper.
Keempat tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Kasus ini adalah bukti nyata dari upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Peran masyarakat yang memberikan informasi juga turut membantu dalam pengungkapan kasus ini. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.












