Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tangerang

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, yang berinisial OF (19), telah mengenal korban sejak tahun 2019 saat keduanya masih bersekolah di SMP. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa pada saat kejadian, tersangka menjemput korban ketika sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL), lalu membawanya ke apartemen. Di sana, tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak pidana melalui layanan 110 jika mengalami kejadian serupa. Keberhasilan penangkapan pelaku ini merupakan bukti bahwa Polri serius dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak. Sumber: ANTARA.

Source link