Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat satu kilogram atau lebih. Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Setelah mendatangi lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dua orang yang diduga sedang bertransaksi narkotika jenis ganja. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja berat lebih dari satu kilogram dan empat paket kecil.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku tersebut mengaku bahwa mereka akan menjual ganja tersebut kepada teman-teman mereka di Bekasi, Jawa Barat. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan dua orang lainnya yang sedang menunggu barang tersebut. Total empat orang pelaku berhasil ditangkap, yaitu berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Dari tangan para tersangka, petugas menyita tidak hanya ganja seberat 1.132 gram, tetapi juga empat unit ponsel dan satu sepeda motor.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban. Semua pihak diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.












