Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial A (33 tahun) yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AN (7 tahun) di kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu, Iptu Muhammad Adha Arfa Syala mengungkapkan bahwa peristiwa pelecehan terjadi pada sore hari saat korban sedang bermain dengan teman-temannya di depan rumahnya. Pelaku, yang merupakan seorang pedagang tahu bulat keliling, mendekati korban dan melakukan tindakan pelecehan sebelum melarikan diri. Korban langsung melapor kepada ibunya setelah kejadian tersebut.
Setelah beberapa waktu, pada Senin petang, pelaku kembali ke lokasi kejadian untuk berjualan dan akhirnya diamankan oleh warga setempat. Saat petugas tiba di tempat kejadian, pelaku sudah dalam kondisi terluka karena warga sekitar mencoba memukulnya. Pelaku yang telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali akhirnya berhasil diamankan oleh Polsek Pasar Minggu.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari potensi pelecehan. Tindakan tegas dari kepolisian dan partisipasi aktif dari masyarakat lokal membantu dalam menangkap pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Dengan demikian, upaya perlindungan anak di bawah umur harus menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan generasi mendatang.












