Polisi Bongkar Kasus Pencurian Rumah Kosong di Tangerang

Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku yang dikenal sebagai H alias NANO berhasil ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat pada tanggal 2 Desember 2025. Pelaku berhasil mencuri kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp25 juta, dan satu unit ponsel, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp126 juta.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2025, di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliaran kaki mencari target secara acak, terutama rumah yang tidak berpenghuni untuk melancarkan proses pencurian. Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat memanjat pagar rumah dan merusak teralis jendela untuk masuk ke dalam rumah.

Pelaku yang diketahui sebagai seorang residivis spesialis dalam pencurian rumah kosong telah beberapa kali tersandung kasus serupa. Mulai dari menyatroni rumah Brimob dan mencuri senjata api pada 2017, hingga terlibat dalam kasus pencurian rumah kosong pada 2021 dan 2022. NANO mengakui bahwa aksinya dilakukan untuk mendapatkan modal jual beli narkotika jenis sabu.

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, dua unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan menghadapi ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini merupakan bukti dari kesigapan dan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani tindak kriminal di masyarakat.

Source link