Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, permohonan tersebut masih dalam proses penelaahan untuk memahami kontribusi saksi pelaku dalam kasus tersebut. Dalam mekanisme JC, keterangan yang diberikan harus memiliki nilai strategis dan mampu membongkar struktur kejahatan yang lebih besar.
Sri menekankan bahwa saksi pelaku harus mampu membongkar informasi penting terkait kejahatan yang sebenarnya, bukan hanya pengakuan biasa. Bagi kasus narkotika, indikator utama dalam permohonan JC adalah kemampuan pemohon untuk membantu mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar, bukan hanya membuktikan tindak pidana di pengadilan. LPSK telah menerima permohonan perlindungan Ammar Zoni pada 26 November 2025 terkait statusnya sebagai Justice Collaborator dalam kasus narkotika yang sedang disidangkan.
Kasus yang menjerat Ammar Zoni adalah dugaan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat terkait penjualan narkotika golongan I. Enam terdakwa dalam kasus tersebut dijerat Pasal-pasal yang terkait dengan pelanggaran narkotika. Tindakan LPSK dalam menelaah permohonan tersebut menggarisbawahi pentingnya pemohon untuk dapat memberikan informasi yang strategis dan membantu dalam mengungkap kejahatan yang lebih besar.












