Sopir Jakbar Pakai Uang Majikan Rp600 Juta: Kontroversi Terbaru

Seorang sopir berinisial A di Jakarta Barat menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicurinya dari majikannya untuk keperluan judi online. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku sudah lama terjerumus ke dalam kecanduan judi online. Uang hasil curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk deposit judi online sebesar Rp500 juta, Rp50 juta untuk biaya operasional saat melarikan diri, dan Rp40 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku, setelah mencuri uang tunai, sering singgah di minimarket atau ATM untuk menukarkan uang tersebut menjadi uang digital guna digunakan dalam judi online. Pencurian ini terjadi saat korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku dan mendapati uang senilai Rp600 juta hilang. Setelah kerjasama antara Polsek Grogol Petamburan dan Polres Lampung Selatan, pelaku berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.