Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan biaya resmi yang harus dibayar oleh jemaah haji untuk pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2026. Biaya tersebut mencakup penerbangan dan akomodasi di Tanah Suci sesuai dengan kebijakan terbaru yang ditetapkan. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 yang diteken pada 13 November 2025 menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji tahun 2026. Biaya tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di Arab Saudi. Selain itu, Keppres juga menetapkan besaran nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan khusus. Penetapan Bipih ini akan memulai proses persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah, termasuk penjadwalan pembayaran, kuota, dan layanan untuk calon jamaah.
Biaya Haji 2025: Rincian Lengkap Embarkasi Aceh & Surabaya
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, secara terbuka mengevaluasi kualitas kepemimpinan Menteri Kehutanan,…

Pemerintah Indonesia Memilih Menangani Banjir dan Longsor di Sumatera Tanpa Bantuan Asing Pemerintah Indonesia telah…

M. Rizal Fadillah, seorang pemerhati politik dan kebangsaan, telah menyampaikan pandangannya mengenai kontroversi seputar ijazah…

Aktivis Virdian Aurellio menyampaikan kekecewaannya terhadap negara yang dianggap tidak serius dalam mengatasi kerusakan alam…

Guru besar dan sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Ciek Julyati Hisyam, menyatakan keyakinannya…





