Penegakan Peraturan: 10 Petugas Satpol PP Awasi Taman Daan Mogot

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta aktif melakukan pengawasan di Taman Daan Mogot, Cengkareng Barat, setelah ada laporan adanya praktik prostitusi sesama jenis di lokasi tersebut. Dalam hal ini, 10 personel Satpol PP telah dikerahkan untuk mengawasi taman tersebut, dengan rencana penempatan petugas malam sebanyak 10 orang. Pengamanan malam ini dianggap lebih ketat karena potensi terjadinya aktivitas negatif di Taman Daan Mogot.

Selain patroli malam, Satpol PP Jakarta Barat juga telah memasang empat spanduk imbauan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 42 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di titik-titik rawan taman tersebut. Spanduk berisi larangan dan sanksi bagi pelaku prostitusi telah dipasang untuk memberikan peringatan kepada masyarakat.

Dalam operasi sebelumnya, Satpol PP telah berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam praktik asusila di taman tersebut. Kedua pria tersebut telah dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk menjalani pembinaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain melakukan pengawasan, Satpol PP Jakarta juga berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI untuk perbaikan fasilitas taman, termasuk penambahan lampu penerangan dan keberadaan pengamanan dalam. Patroli di taman-taman yang gelap dilakukan secara mobile dengan intensitas yang disesuaikan dengan tingkat kerawanan. Pengawasan akan terus dilakukan hingga kondisi taman kembali kondusif, dengan harapan jumlah personel yang dikerahkan dapat dikurangi apabila situasi telah terkendali.

Source link