Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal sebanyak 207 balpres. Anggota polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan berhasil mengamankan sopir berinisial D di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya, penyelidikan mengarah ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan seorang koordinator penerima barang berinisial I. Informasi yang diterima menyebutkan dua truk lain sedang menuju Jakarta dari Padalarang, Bandung Barat, yang berhasil diamankan bersama tujuh sopir dan kenek serta total 184 bal pakaian bekas impor.
Semua barang bukti dan saksi telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lanjutan. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait perdagangan dan TPPU. Langkah kepolisian tersebut mendapat dukungan dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan masuknya barang bekas impor tanpa merugikan pelaku UMKM. Instruksi tersebut sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk terus menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.
Penindakan ini juga menjadi langkah Polri dalam meningkatkan pelayanan publik dengan kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kerusakan industri tekstil dalam negeri akibat impor ilegal.












