Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh telah menjadi sorotan karena dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah untuk mengusut kasus tersebut, terutama dalam proses pengadaan lahan proyek Whoosh. Salah satu modus yang diduga dilakukan adalah penjualan tanah milik negara untuk proyek tersebut, dengan dugaan aliran dana besar kepada pihak tertentu.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa lahan-lahan milik negara tersebut diduga tidak dijual dengan harga pasar yang sesuai, bahkan lebih tinggi. Menurutnya, tanah milik negara seharusnya tidak perlu dibayar oleh pihak mana pun jika digunakan untuk proyek pemerintah. KPK juga tengah menyelidiki pengadaan lahan untuk proyek Whoosh yang dianggap tidak wajar, terutama jika terdapat pembayaran yang tidak sesuai atau adanya peningkatan harga yang tidak masuk akal.
Dalam upayanya untuk mengembalikan uang yang diduga tidak wajar tersebut kepada negara, KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti dan mengusut kasus korupsi dalam proyek ini. Dengan adanya temuan ini, KPK menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan lahan untuk proyek-proyek besar seperti Kereta Cepat Jakarta Bandung, demi keberlangsungan pembangunan nasional yang berkualitas.










