Berita  

Pemecatan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: PGRI Luwu Utara Minta Prabowo Campur Tangan

Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. Mereka terbukti melakukan pungutan sebesar Rp20 ribu dari orangtua murid untuk membayar gaji guru honorer. Keduanya yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa bernama Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan pemberhentian mereka sebagai ASN Guru telah turun dari Gubernur Sulsel, seperti yang dikonfirmasi oleh Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin. Meski putusan Mahkamah Agung tidak memerintahkan pemecatan kedua guru tersebut, PGRI Luwu Utara menganggap ada kekeliruan dalam proses tersebut. Mereka berencana mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto dengan harapan hak dan martabat kedua guru tersebut sebagai ASN guru dapat dikembalikan. Sebagai tindakan protes dan solidaritas, PGRI Luwu Utara pun telah menggelar aksi unjuk rasa pada bulan November lalu.

Source link