Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. Mereka terbukti melakukan pungutan sebesar Rp20 ribu dari orangtua murid untuk membayar gaji guru honorer. Keduanya yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa bernama Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan pemberhentian mereka sebagai ASN Guru telah turun dari Gubernur Sulsel, seperti yang dikonfirmasi oleh Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin. Meski putusan Mahkamah Agung tidak memerintahkan pemecatan kedua guru tersebut, PGRI Luwu Utara menganggap ada kekeliruan dalam proses tersebut. Mereka berencana mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto dengan harapan hak dan martabat kedua guru tersebut sebagai ASN guru dapat dikembalikan. Sebagai tindakan protes dan solidaritas, PGRI Luwu Utara pun telah menggelar aksi unjuk rasa pada bulan November lalu.
Pemecatan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: PGRI Luwu Utara Minta Prabowo Campur Tangan
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Indonesia saat ini menghadapi tekanan besar terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat…

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan dan ditutup melemah 20…

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal, mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk…

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengungkapkan mengapa Presiden Prabowo Subianto tidak banyak…

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengadakan pertemuan strategis yang berlangsung selama tiga setengah jam di…







