Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. Mereka terbukti melakukan pungutan sebesar Rp20 ribu dari orangtua murid untuk membayar gaji guru honorer. Keduanya yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa bernama Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan pemberhentian mereka sebagai ASN Guru telah turun dari Gubernur Sulsel, seperti yang dikonfirmasi oleh Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin. Meski putusan Mahkamah Agung tidak memerintahkan pemecatan kedua guru tersebut, PGRI Luwu Utara menganggap ada kekeliruan dalam proses tersebut. Mereka berencana mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto dengan harapan hak dan martabat kedua guru tersebut sebagai ASN guru dapat dikembalikan. Sebagai tindakan protes dan solidaritas, PGRI Luwu Utara pun telah menggelar aksi unjuk rasa pada bulan November lalu.
Pemecatan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: PGRI Luwu Utara Minta Prabowo Campur Tangan
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, secara terbuka mengevaluasi kualitas kepemimpinan Menteri Kehutanan,…

Pemerintah Indonesia Memilih Menangani Banjir dan Longsor di Sumatera Tanpa Bantuan Asing Pemerintah Indonesia telah…

M. Rizal Fadillah, seorang pemerhati politik dan kebangsaan, telah menyampaikan pandangannya mengenai kontroversi seputar ijazah…

Aktivis Virdian Aurellio menyampaikan kekecewaannya terhadap negara yang dianggap tidak serius dalam mengatasi kerusakan alam…

Guru besar dan sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Ciek Julyati Hisyam, menyatakan keyakinannya…





