Pencuri jual motor curian, penadah sabu-sabu – kasus terbaru 2021

Pencuri berinisial MM dan AA terlibat dalam kasus penjualan motor curian di Jakarta Utara. Mereka menjual motor tersebut seharga Rp1,3 juta kepada seorang penadah di kawasan Tanjung Priok. Kasus ini sedang dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Motor curian tersebut dijual dengan hasil Rp1,3 juta yang dibagi dua oleh kedua pelaku. Mereka masing-masing mendapatkan Rp500 ribu dan sisanya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ini mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali, di mana mereka biasanya beraksi di dini hari atau saat Subuh karena pemilik kendaraan sering lengah.

Pencurian dilakukan oleh pelaku MM dan AA dengan persiapan yang matang. Mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor yang akan dicuri. Setelah menjalankan aksinya, keduanya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading di Bekasi dan Tangerang.

Pelaku-pelaku ini ditangkap setelah mereka mencuri motor yang terparkir di Jakarta Utara. Dewi menjadi korban dari aksi mencuri motor yang dilakukan oleh MM dan AA. Proses hukum terhadap kedua pelaku masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Source link