Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan dari aktivis terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar terkait kasus dugaan penghasutan demo yang terjadi antara 25 hingga 30 Agustus 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Khariq ditolak dengan alasan penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon dalam jumlah nihil.
Kasus penghasutan demo yang melibatkan terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar tercatat dalam dua nomor perkara yang berbeda. Pertama, masalah penetapan tersangka dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Asep Edi Suheri. Kedua, kasus sah atau tidaknya penyitaan dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Dalam persidangan, hakim merespons permintaan kuasa hukum terdakwa terkait tempat persidangan dan pemanggilan termohon.
Khariq Anhar, seorang mahasiswa dari Universitas Riau (UNRI), ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 29 Agustus karena terlibat dalam rencana aksi demo. Polda Metro Jaya kemudian menahannya dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang praperadilan untuk kasus penghasutan demo yang melibatkan Khariq Anhar ditunda untuk waktu yang belum ditentukan.












