Kasus Penganiayaan Maut di Jakarta Timur Libatkan Pengguna Sabu

Kasus penganiayaan di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, tidak terkait dengan jaringan narkoba, melainkan melibatkan sesama pengguna sabu. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, konflik terjadi karena kesalahpahaman saat mengonsumsi sabu, bukan karena aktivitas pengedaran narkoba. Pelaku dan korban ditemukan hanya sebagai pengguna sabu yang terlibat dalam perbedaan porsi konsumsi, yang kemudian berujung pada pertengkaran dan penganiayaan.

Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa perdebatan dimulai dari perbedaan porsi sabu yang dikonsumsi oleh pelaku dan korban. Pelaku merasa tidak mendapatkan porsi yang adil sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada penganiayaan. Polisi juga menemukan bahwa sabu yang digunakan dibeli secara patungan, tidak melibatkan peran sebagai pengedar atau bandar narkoba. Motif penganiayaan yang menyebabkan kematian korban diduga karena dendam lama, bukan karena aktivitas peredaran narkoba.

Pelaku penganiayaan, yang merupakan warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, mengaku melakukan aksi tersebut karena dendam lama terhadap korban. Polisi berhasil menangkap pelaku di Jakarta Selatan dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kasus penganiayaan ini menunjukkan bahwa konflik antar pengguna sabu juga bisa berakibat fatal dan memerlukan penanganan hukum yang tegas.

Source link