Polisi Selidiki Tindakan Debt Collector Tarik Paksa Motor Jaktim

Polsek Pulogadung tengah melakukan penyelidikan terkait aksi penarikan paksa sepeda motor oleh penagih utang (debt collector) terhadap seorang ibu di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto mengungkapkan terima kasih atas video viral yang menunjukkan insiden tersebut, yang memicu kecaman dari warganet karena dianggap tidak manusiawi dan berbahaya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu sekitar pukul 15.15 WIB, meskipun korban belum membuat laporan resmi ke polisi, Polsek Pulogadung telah memulai penyelidikan setelah video penarikan paksa tersebut tersebar luas.

Suroto menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Dia juga mengingatkan masyarakat bahwa mereka memiliki hak untuk menolak penarikan kendaraan tanpa prosedur dan dokumen resmi dari pihak leasing. Apabila terjadi perilaku semena-mena dari oknum debt collector di jalan, diimbau untuk segera melaporkan ke Polsek Pulogadung.

Polisi juga akan mengambil tindakan tegas jika kejadian serupa terulang di wilayah hukum Polsek Pulogadung. Suroto menyarankan agar penagih utang menjalankan tugasnya sesuai hukum dan etika, serta menegaskan bahwa penarikan kendaraan seharusnya dilakukan di tempat yang sesuai, bukan di jalan raya. Dia juga menyebut bahwa pihak kepolisian sudah memiliki call center laporan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan tindakan semena-mena dari penagih utang.

Peristiwa ini viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari warganet. Aksi penagih utang yang nekat merampas motor di jalan raya di Pulogadung memicu amarah warga yang langsung turun tangan. Diharapkan dengan adanya penyelidikan dari Polsek Pulogadung, perkara ini dapat diungkap dengan tuntas sehingga memberikan efek jera bagi oknum debt collector yang melakukan tindakan tidak etis.

Source link