Sejarah HUT TNI 5 Oktober: Dari BKR ke TNI

Setiap negara memiliki pasukan yang bertugas menjaga kedaulatan dari berbagai ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar. Indonesia pun memiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI), institusi yang perannya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keutuhan negara. Sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian TNI, setiap tanggal 5 Oktober diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) TNI. Tanggal ini menjadi penanda lahirnya institusi militer Indonesia yang bermula dari masa awal kemerdekaan.

Bermula sebagai Badan Keamanan Rakyat (BKR), setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum sepenuhnya lepas dari ancaman kolonial. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk sejumlah badan pada 22 Agustus 1945, salah satunya Badan Keamanan Rakyat (BKR). Badan ini dibentuk sebagai wadah bagi para pejuang untuk menjaga keamanan rakyat di tengah situasi genting pasca-proklamasi. Awalnya pada 19 Agustus 1945, PPKI berencana untuk membentuk Tentara Kebangsaan. Namun, keputusan tersebut berubah dan dibentuk BKR yang dipimpin Dr. Sutomo Sjahrir.

Ancaman kembalinya Belanda membuat pemerintah Indonesia perlu membentuk tentara nasional secara resmi. Keputusan tersebut juga didukung dengan keinginan para anggota BKR. Hingga pada 5 Oktober 1945, Tentara Keamanan Rakyat (TKR) resmi dibentuk dan menjadi momen asal usul peringatan HUT TNI. Sehari setelah pembentukan TKR, Presiden Soekarno mengangkat Suprijadi, tokoh pemberontakan PETA di Blitar, sebagai Menteri Keamanan Rakyat sekaligus pemimpin tertinggi TKR. Namun, karena Suprijadi tidak pernah muncul, posisi tersebut akhirnya digantikan. Dalam konferensi TKR di Yogyakarta pada 12 November 1945, Kolonel Soedirman terpilih sebagai pemimpin tertinggi dan kemudian diangkat menjadi Panglima Besar TKR pada 18 Desember 1945.

Perjalanan organisasi militer Indonesia terus mengalami penataan. Pada 8 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat sempat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat atas Penetapan Pemerintah No. 2 tanggal 7 Januari 1946. Beberapa minggu kemudian, tepatnya 26 Januari 1946, pemerintah kembali menetapkan perubahan nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Keputusan tersebut berlandaskan dari sebuah maklumat dalam Penetapan Pemerintah No. 4/SD Tahun 1946.

Peristiwa reformasi 1998 telah membawa perubahan besar, termasuk pemisahan ABRI menjadi dua institusi yakni TNI dan Polri. Pada 1 April 1999, TNI resmi kembali berdiri sendiri sebagai kekuatan pertahanan negara. Sejak kelahirannya, TNI telah berperan sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, hingga tentara nasional. Dengan perjalanan panjang tersebut, tanggal 5 Oktober bukan hanya sebagai perayaan HUT TNI, tetapi juga sebagai pengingat sejarah perjuangan dan penguatan komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan bangsa.

Source link