Setiap tahun pada tanggal 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”. Perlu diketahui bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila berbeda dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni. Hari Lahir Pancasila ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, sedangkan Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.
Peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965 menjadi latar belakang penetapan Hari Kesaktian Pancasila. Peristiwa tersebut memicu kewaspadaan dan perjuangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan ideologi Pancasila dari upaya penghancuran. Pemberontakan G30S/PKI yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia bertujuan menggulingkan pemerintahan Presiden Soekarno dan mengubah dasar negara Indonesia menjadi komunis.
Sebagai upaya untuk mengenang pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa tersebut, Hari Kesaktian Pancasila memperkokoh keyakinan akan kebenaran, keunggulan, dan kesaktian Pancasila sebagai pandangan hidup yang menyatukan Indonesia. Meskipun ada keraguan sejarah terkait peran PKI dalam G30S, peringatan Hari Kesaktian Pancasila tetap diabadikan setiap tahunnya oleh seluruh rakyat Indonesia.
Dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 sebagai dasar penetapan, peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober menjadi momen penting untuk mengingat pahlawan revolusi yang berkorban demi ideologi bangsa. Ini juga menjadi pengingat akan urgensi mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.












