Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa MY (19) meninggal di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing akibat tusukan yang dilakukan oleh pelaku AS (37). Lukanya di bagian punggung sebelah kiri dan pelaku kabur setelah kejadian. Pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Bahkan, pelaku melarikan diri ke Bengkulu setelah melakukan tindakan kriminal tersebut. Saat ini, pihak berwenang terus mengusut kasus ini untuk mengungkap semua fakta terkait dengan pembunuhan tersebut.
Polisi Konfirmasi Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat

Read Also
Recommendation for You
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang melakukan penyelidikan terhadap dua indekos di…
Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan patroli keliling demi menjaga keamanan di…
Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang disinyalir menjadi pelaku pembakaran rumah…
Seorang pria berinisial MA (29) telah membakar rumahnya di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT…
Sebuah peristiwa bentrokan antara dua kelompok remaja di kawasan Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat masih terus…