Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah usai Ribut dengan Istri

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang disinyalir menjadi pelaku pembakaran rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (18/9). Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, mengkonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dengan kerjasama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9) malam di Cakung Timur. Saat ini, kepolisian masih melakukan identifikasi terkait identitas pelaku dan motif di balik insiden tragis itu.

Dalam kejadian tersebut, dua korban teridentifikasi, yaitu istri pelaku, Siti Nurkalisah (33) mengalami luka bakar dan mertuanya, Marniati (50) mengalami memar. Penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai motif dan cara pembakaran yang dilakukan oleh pelaku. Sebelumnya, Sudin Gulkarmat Jakarta Timur juga telah mengungkapkan bahwa kebakaran yang terjadi dipicu oleh pertengkaran dalam rumah tangga.

Tindakan cepat dari Sudin Gulkarmat Jakarta Timur dapat membatasi kerugian material akibat kebakaran, yang diperkirakan mencapai Rp15 juta. Dua unit mobil pompa dan 10 personel dikerahkan untuk memadamkan api. Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 08.38 WIB dan proses pendinginan dimulai pukul 08.40 WIB. Pemadaman selesai dilakukan pada pukul 08:51 WIB. Rekonstruksi lengkap dari insiden tragis ini masih dalam proses investigasi lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Source link

Exit mobile version