Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan KPU FI Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken oleh Ketua KPU, Affifuddin pada 21 Agustus 2025. Sebanyak 16 dokumen termasuk ijazah tidak bisa diakses publik selama lima tahun ke depan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya diungkap. Dokumen seperti ijazah, surat tanda tamat belajar, dan keterangan lain yang dilegalisasi sekolah atau program pendidikan dianggap sebagai data pribadi yang berada di luar kewenangan KPU untuk dibuka. Meskipun demikian, keputusan ini menuai kritik, terutama dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, yang berpendapat bahwa dokumen para kandidat seharusnya bersifat transparan. Menurutnya, data pejabat publik harus dapat diakses oleh semua orang, sebagaimana calon pejabat publik diwajibkan untuk memberikan curriculum vitae (CV) saat melamar pekerjaan.
KPU Putuskan Ijazah Capres-Cawapres Dikecualikan: Polemik Transparansi
Read Also
Recommendation for You

Kabar terbaru mengenai kenaikan dan pembayaran rapel gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk…

Gelombang penipuan digital yang mengincar masyarakat yang tertarik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali…

Pensiunan PNS, TNI-Polri, dan aparat negara berhak menerima 3 gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor…

Kabar tentang proyek pengadaan 20 ribu unit motor listrik dalam program MBG sedang hangat dibicarakan…

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Gaji Ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun…







