Reaksi keras dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif, terus bergema. Pernyataan yang mengidentifikasi PPPK sebagai ban serep PNS mendapat kecaman dari Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI). Video pernyataan Prof. Zudan yang viral menimbulkan kekecewaan dan dianggap merendahkan PPPK, terutama setelah kejadian kerusuhan akhir Agustus 2025. Ketum AP3KI, Nur Baitih, secara terbuka menyesalkan pernyataan tersebut, menyatakan bahwa anggota dan pengurus AP3KI merasa tersinggung.
AP3KI, yang sebagian besar terdiri dari mantan honorer K2 yang awalnya menolak PPPK, mengambil tindakan atas pernyataan tersebut. Mereka menuntut perlindungan hukum yang kuat bagi keberadaan ASN, terutama PPPK. AP3KI juga menegaskan bahwa tidak harus ada pemisahan status antara ASN PNS dan PPPK, serta meminta kepala BKN untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh ASN PPPK. Mereka menegaskan perlunya kesetaraan status untuk memastikan tidak ada lagi diskriminalisasi terhadap ASN PPPK di masa depan.












