KPK Tunda Pemeriksaan Sekretaris LP PBNU terkait Korupsi Kuota Haji 2024
Pemeriksaan yang direncanakan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU), Zainal Abidin dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ditunda. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran saksi yang dipanggil tersebut saat jadwal pemeriksaan telah diagendakan pada Senin. Zainal Abidin dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023-2024. Meski demikian, KPK mengonfirmasi bahwa Zainal Abidin tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Selain menjabat sebagai Sekretaris LP PBNU, Zainal Abidin juga menjabat sebagai Komisaris PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo (Persero). Sebelumnya, Zainal Abidin sudah dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus kuota haji pada tanggal 4 September 2025. Kasus dugaan penyelewengan kuota haji 2024 menjadi sorotan setelah DPR RI membentuk Pansus Angket Haji DPR RI. Proses di pansus DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang menjadi perhatian pansus adalah terkait pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara sisanya adalah untuk kuota haji reguler.












