Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi. Keputusan ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di kantor PA Jakarta Barat pada hari Kamis. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut, meskipun belum bersifat inkrah. Belum ada kepastian apakah pihak tergugat akan mengajukan banding dalam 14 hari ke depan.
Proses persidangan berjalan lancar meskipun menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. Langkah hukum ini diambil setelah mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk melaksanakan gugatan pembatalan perkawinan. Hendri menjelaskan bahwa setelah putusan inkrah, langkah administratif selanjutnya akan dilakukan untuk membatalkan perkawinan tersebut.
Sementara korban telah berada di rumah aman di KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi. Upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memulangkan WNI yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di Arab Saudi dilakukan dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan tersebut didasarkan atas informasi KDRT yang diterima dari Atase Hukum KBRI Riyadh, mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur dalam perkawinan antara WNI dan WNA tersebut.
Gugatan pembatalan perkawinan ini menjadi wujud kehadiran Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram. Aturan hukum yang tidak terpenuhi dalam proses perkawinan tersebut akan menjadi dasar pembatalan perkawinan tersebut. Langkah hukum yang diambil ini merupakan upaya untuk menegakkan keadilan dan menjamin perlindungan hak-hak warga negara.












