Fariz RM Menerima Vonis Penjara 10 Bulan: Tanggapan dan Implikasinya

Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM menerima vonis 10 bulan penjara dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, yaitu sabu. Dengan lapang dada, Fariz menyatakan bahwa ia menerima putusan tersebut sebagai yang terbaik. Pada sidang pembacaan vonis, Fariz mengaku menerima hukuman tersebut dan siap membayar denda sebesar Rp800 juta. Jika denda tidak terbayar, ia bersedia menerima tambahan hukuman dua bulan penjara.

Hakim memberikan vonis tersebut karena Fariz telah beberapa kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak menjalankan program pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dicanangkan pemerintah. Meskipun terdakwa berkelakuan baik selama persidangan, hakim menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan enam tahun penjara atas kasus yang sama, namun akhirnya Fariz divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta. Polisi menangkap Fariz di Bandung setelah mendapat informasi bahwa Fariz memesan barang haram tersebut.

Selain sabu, barang bukti yang disita dari Fariz termasuk narkotika golongan satu berupa tanaman ganja. Fariz dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Ini bukan kali pertama Fariz terlibat dalam kasus narkoba, karena sebelumnya dia juga terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2008, 2014, dan 2018. Fariz RM menghadapi konsekuensi hukum dari perbuatannya dan harus menjalani hukuman yang diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Source link