Rencana Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik terus menarik perhatian publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, juga turut memberikan komentar terkait hal ini. Menurutnya, pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE hanya bisa diajukan oleh individu, bukan oleh institusi seperti TNI. Ferry Irwandi awalnya akan dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27A UU ITE, namun Yusril menjelaskan bahwa korban pencemaran nama baik haruslah orang perseorangan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024. Menko Yusril juga memberikan apresiasi terhadap langkah TNI yang memilih untuk berkonsultasi dengan Kepolisian sebelum melangkah lebih jauh. Dia menekankan pentingnya pemahaman hukum yang benar dalam menangani kasus tersebut agar tidak terjadi kesalahan. Melalui konsultasi dengan Polri, jawaban yang merujuk kepada Putusan MK dianggap tepat secara hukum dan Yusril berpendapat bahwa masalah ini sebaiknya dianggap sudah selesai.
Niat Dansatsiber Mabes TNI Laporkan Ferry Irwandi kepada Menko Yusril
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Indonesia telah mengubah strategi pengentasan kemiskinan dengan mengalihkan fokus dari pemberian bantuan tunai kepada…

Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 kembali menjadi topik hangat dalam pembicaraan. Meskipun…

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, membuat pernyataan tentang kekhawatiran fenomena pengamat yang meraih tanggapan tajam…

Pemerintah masih tengah mengkaji rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Keputusan…








