Puluhan Demonstran Demo Jakarta Ditahan: Dampak Terhadap Fasilitas Publik

Pada saat ini, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 38 tersangka yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas publik, pelemparan, dan tindakan anarkis selama demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengonfirmasi bahwa para tersangka telah ditahan dan peran mereka dalam insiden tersebut telah diidentifikasi. Mereka dituduh melakukan berbagai tindakan, seperti melempar bom molotov, petasan, batu, dan bambu kepada petugas, serta melakukan kekerasan di depan umum.

Ade Ary juga menyebut bahwa para pelaku akan dihadapkan pada sejumlah pasal hukum terkait dengan aksi mereka, termasuk pasal tentang penghasutan, kekerasan terhadap orang dan barang, perusakan, dan tindakan melawan pejabat negara. Dia memastikan bahwa tindakan mereka merupakan bentuk anarkisme yang berbeda dengan demonstran yang secara damai menyampaikan pendapat di depan gedung DPR/MPR.

Polda Metro Jaya berjanji untuk terus mengembangkan kasus ini dan menangkap para pelaku lain yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. Tindakan keras akan diambil terhadap para perusuh yang terlibat dalam kekacauan tersebut. Semua tindakan yang melanggar hukum akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Source link